Palembang, rakyatpembaruan.com
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) tahun ini kembali akan memasang sekitar mesin E-tax.
“Ini upaya kita untuk memaksimalkan potensi pajak dan hotel restoran,” ujar Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Kamis (18/2/2021).
Selain hotel dan restoran, mesin e-tax juga direncanakan dipasang di kedai kopi maupun kafe, yang sekarang mulai menjamur.
“Kafe-kafe atau tempat ngopi masuk prioritas untuk pemasangan. Namun, kami akan tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-tax,” ujar Sulaiman.
Dia mengatakan pula, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omzet yang diterima per bulannya. Dengan dua klasifikasi yakni bagi omzet Rp 9-12 juta sebesar 5 persen dan untuk omzet Rp 12 juta ke atas dikenakan 10 persen.
“Kita akan lihat omzetnya. Karena sebenarnya saat mereka buka usaha harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD,” Sulaiman menerangkan.
Dia melanjutkan, saat ini tim BPPD sedang mengecek ulang mesin e-tax yang telah terpasang sejak 2019, lalu apakah masih digunakan atau tidak.
“Total sudah ada 524 mesin e-tax yang telah dipasang. Tahun ini ditargetkan total 600 e-tax harus terpasang. Sisa yang belum terpasang ini terus kita kejar. Mudah-mudahan tercapai ditahun ini,” kata Sulaiman.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengecek ulang mesin-mesin e-tax yang terpasang di tempat-tempat usaha. Mengingat, selama pandemi Covid-19 ini tak sedikit usaha yang tutup. Pengecekan ulang perlu dilakukan untuk memastikan apakah mesin benar difungsikan.
“Kami memonitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati tim langsung ke lapangan. Sebab, hasil temuan, kami alat dipasang tapi tidak dioperasionalkan alasannya karena pandemi, ujar Sulaiman.
(adi/rp/ril)