Kuala Lumpur -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, dijerat dua dakwaan bersekongkol melakukan pencucian uang sebesar 100 ribu Ringgit atau setara Rp 340 juta.
Seperti dilansir media lokal Malaysiakini dan The Star, Kamis (5/8/2021), Syed Saddiq yang merupakan anggota parlemen untuk wilayah Muar ini menyatakan dirinya tidak bersalah setelah dua dakwaan pencucian uang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis (5/8) pagi waktu setempat.
Menurut dokumen dakwaan, Syed Saddiq dituduh melakukan transfer dana total 100 ribu Ringgit, yang diduga didapatkan melalui aktivitas pencucian uang. Transfer dana itu disebut dilakukan dalam dua kesempatan pada 16 dan 19 Juni 2018 lalu, dengan masing-masing 50 ribu Ringgit setiap transfer.
Kedua dakwaan itu didasarkan atas pasal 4(1) Undang-undang Anti-pencucian Uang, Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, Syed Saddiq terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara, atau hukuman denda tidak kurang dari lima kali lipat jumlah uang yang didapat dari aktivitas ilegal, atau maksimum 5 juta Ringgit, tergantung yang mana yang lebih tinggi.
Selain dua dakwaan pencucian uang itu, Syed Saddiq yang berusia 29 tahun ini sebelumnya telah dijerat dakwaan korupsi menyalahgunakan dana sebesar 1,12 juta Ringgit dari bekas partainya, Bersatu. Dia juga menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Syed Saddiq yang mantan Ketua Pemuda Partai Bersatu ini diketahui memihak mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad saat perpecahan terjadi di dalam tubuh Partai Bersatu tahun lalu. Baik Syed Saddiq maupun Mahathir kemudian dikeluarkan dari Partai Bersatu, yang kini dipimpin Muhyiddin Yassin yang menjabat sebagai PM Malaysia.
(nvc/ita/detik)