Masifkan Penggunaan Molina, Kantor Imigrasi Palembang Bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi

0
Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Imigrasi Palembang bersama para nara sumber dan tamu undangan. (foto rakyatpembaruan.com/Ferdinand D)

Palembang, rakyatpembaruan.com-

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang mengelar Sosialisasi Aplikasi Modul Online Lalu Lintas WNA (MOLINA) yang dibuka langsung kepala divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kemenkumham Sumsel Sigit Setiawan bertempat di hotel Hayo jalan MP Mangkunegara , Malaka IV, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Rabu (18/9/2024).

(Foto rakyatpembaruan.com/Ferdinand)

Aplikasi Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, pada acara sosialisasi di Palembang mengajak ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk memanfaatkan aplikasi Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia (Molina).

“Dengan aplikasi Molina, warga negara asing dapat lebih mudah mengajukan permohonan visa dan izin tinggal ketika akan masuk dan perpanjang masa berlaku bagi yang telah berada di Indonesia. Untuk memasifkan penggunaan Molina, tim Seksi Tikim didorong terus menggalakkan sosialisasi aplikasi modul monitoring lalu lintas keimigrasian itu,” Ujar Mirza.

Menurutnya Melalui aplikasi daring itu, para pekerja asing dan keluarganya yang ada di provinsi setempat bisa lebih mudah melakukan pengurusan visa dan perpanjang masa berlaku izin tinggal.

“Khusus untuk perpanjang masa berlaku visa atau izin tinggal, bagi warga negara asing yang menginginkan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lama 5-10 tahun dapat memanfaatkan aplikasi Molina untuk alih status, tanpa harus keluar dari negara ini sambil menunggu proses izin tinggal selesai, Tukas Mirza.

Pada kesempatan yang sama Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan terobosan yang bisa memudahkan masyarakat dan warga negara asing mengakses layanan keimigrasian.

Untuk memudahkan mengakses layanan keimigrasian itu, pihaknya berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi dan menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

Aplikasi Molina dapat diakses melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id. Selain memberikan layanan yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan pra-Investasi di Indonesia, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Molina.

(fer/rp)