Mawardi Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel

0

PALEMBANG, rakyatpembaruan.com-
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya menyampaikan tanggapan dan jawaban Gubernur Sumsel atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terkait pembahasan 4 raperda Provinsi Sumsel.

Jawaban itu disampaikannya pada Rapat ParipurnaRapat Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jum’at (25/2/2022) siang.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, SE tersebut Wagub  Mawardi Yahya menyebut, Pemprov Sumsel  mengapresiasi adanya pertanyaan saran dan masukan dari Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dikatakan Mawardi, Pemerintah Provinsi Sumsel terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA.

“Baik disisi perizinan maupun dari sisi pembayaran retribusi dan tetap meminta perusahaan tersebut untuk memberdayakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Menaggapi Raperda tentang jasa konstruksi, Mawardi mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura Perindo,  agar Raperda ini menjadi patokan bagi mutu dan kualitas jasa konstruksi yang diharapkan dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau infrastruktur yang berkualitas.

Selanjutnya, untuk pemberian sanksi tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi hasil kerja hal ini akan menjadi perhatian Pemprov Sumsel setelah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Untuk peran serta masyarakat hal ini dimaksudkan terkait dalam pengawasan, dan setiap pengaduan tentu akan dilakukan kroscek sebagai evaluasi kepada penyedia jasa,” terangnya.

Mawardi mengakui Pemprov Sumsel sependapat atas dukungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura Perindo, dimana perlunya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang harus segera diproses legitimasinya, dikarenakan adanya perbaikan (recovery) terhadap dunia usaha baik usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi terutama dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19.

“Dengan berlakunya Perda ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun investor dalam menanamkan modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatkan PAD,” pungkasnya.

(ian/rp)