McDonald’s Malaysia Gugat Gerakan Boikot Pro-Israel, Minta Ganti Rugi Rp 20 M

0
Jakarta – McDonald’s Malaysia menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau senilai US$ 1,31 juta (Rp 20,1 miliar dengan kurs Rp 15.390). Gugatan ganti rugi itu dilayangkan kepada gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) yang dilakukan oleh warga Malaysia.

Melansir dari Reuters, Minggu (31/12/2023), Malaysia dengan negara mayoritas muslim merupakan salah satu pendukung setia Palestina. Beberapa merk makanan cepat saji yang mendukung Israel menjadi target aksi boikot di negara itu.

Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), pemegang lisensi McDonald’s di Malaysia menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian unggahan di media sosial yang mengaitkan restoran tersebut dengan Israel. GAR menuntut BDS Malaysia atas pernyataan palsu dan memfitnah sehingga merugikan bisnisnya.

GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia. Hal ini berimbas menurunnya pendapatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, perusahaan juga mengalami kerugian lainnya karena penutupan dan pengurangan jam operasional dari outletnya.

Sementara itu, pihak BDS Malaysia menyangkal dengan tegas tuduhan tersebut. Pihaknya juga akan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum.
(das/detik)