“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Dalam Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker hari ini, Ida menyampaikan selama proses revisi, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
Dijelaskannya, revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti aturan pembentukan perundangan-undangan. Yakni diawali dengan menyerap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, dirumuskan pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga yang lain. Barulah setelah dilakukan harmonisasi.
“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” terangnya.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyambut baik isi revisi Permenaker 2/2022. Apalagi dengan ditambahkannya kemudahan administrasi saat kepengurusan JHT.
Dia mengatakan pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan akan segera melakukan sosialisasi terkait revisi Permenaker 2/2022 kepada pekerja/buruh.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Kemnaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022. Bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” tandasnya.