Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Permudah Pekerja Lakukan Klaim

0
Foto: Kemnaker
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selain itu, terdapat penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Dalam Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker hari ini, Ida menyampaikan selama proses revisi, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Dijelaskannya, revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti aturan pembentukan perundangan-undangan. Yakni diawali dengan menyerap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, dirumuskan pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga yang lain. Barulah setelah dilakukan harmonisasi.

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” terangnya.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyambut baik isi revisi Permenaker 2/2022. Apalagi dengan ditambahkannya kemudahan administrasi saat kepengurusan JHT.

Dia mengatakan pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan akan segera melakukan sosialisasi terkait revisi Permenaker 2/2022 kepada pekerja/buruh.

Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Kemnaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022. Bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” tandasnya.

(ega/ega/detik)