Menanti Penjelasan BPOM Soal Vaksin Sinovac untuk Anak 12-17 Tahun

0

Jakarta -Sebuah surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beredar di media sosial. Surat tersebut berisi hasil evaluasi yang intinya mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 ‘Sinovac’ buatan PT Bio Farma untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.

“Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun,” jelas BPOM dalam surat tersebut.

“Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa,” lanjutnya.

Salah satu pertimbangan yang tercantum adalah bahwa jumlah kasus pada anak dan remaja mengalami peningkatan. Disebutkan, 30 persen kasus kematian pada anak terjadi di rentah usia 10-18 tahun.

“Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen,” tulis surat tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari BPOM terkait surat tersebut. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra Togi Junice Hutadjulu Apt MHA, yang menandatangani surat tersebut, belum merespons saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, Ketua Komnas (KIPI) Kejadian Ikutan Pascca Imunisasi, Prof Hindra Irawan Satari juga tidak banyak berkomentar.

“Kita tunggu terbitnya EUA dari BPOM,” katanya, Minggu (27/6/2021).

BPOM sendiri rencananya akan menyampaikan penjelasan soal vaksin COVID-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun pada hari ini, Senin (28/6/2021).

(up/up/detik)