Pekanbaru -Seorang anak berinisial BRF (13) di Indragiri Hulu, Riau, tewas akibat dipenggal. Pelaku ialah PM (29), yang tak lain adalah tetangga korban.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Jumat (27/8/2021) lalu. Korban, yang sedang main game, bertemu dengan pelaku di kebun sawit.
“Korban ini awalnya dilaporkan hilang dari rumah setelah pamit untuk main game di simpang perumahan Divisi I PT PAL,” kata AKBP Bachtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dan PS Paur Humas Polres, Aipda Misran, Jumat (10/9/2021).
Bachtiar mengatakan, sebelum hilang, BRF sempat pulang ke rumah untuk makan siang. Ia kemudian pamit untuk bermain game tak jauh dari rumahnya.
Sejak pamit, korban tak kunjung pulang ke rumah hingga malam hari. Keluarga panik dan mencari ke perkebunan serta tempat-tempat main korban.
“Sampai pukul 18.00 WIB, korban tak juga pulang ke rumah. Khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari. Namun tak juga membuahkan hasil,” katanya.
Melihat kondisi sudah larut malam, warga memutuskan melakukan pencarian keesokan harinya. Tiga hari kemudian atau tepat, Senin (30/8), warga dibuat geger atas penemuan mayat korban yang sudah terputus.
“Saat pencarian warga mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16. Ketika sumber bau didekati, dua orang sakdi sangat terkejut melihat kepala manusia tanpa badan, tak jauh dari temuan kepala ada bagian tubuh korban,” katanya.
Setelah penemuan mayat, polisi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Tiga hari kemudian, atau Jumat (3/9) malam, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada salah seorang karyawan PT PAL, yakni PM.
“Malam itu juga, tim memburu PM. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan PM di rumahnya, yakni di perumahan karyawan divisi I PT PAL,” katanya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui membunuh korban. Pembunuhan sadis dilakukan menggunakan kapak. Pelaku lalu membuang mayat korban ke kanal galian di kebun sawit.
Aksi sadis itu diakui pelaku karena sakit hati atas ucapan korban. Bahkan pelaku juga memiliki dendam kepada ayah korban, yang sama-sama bekerja di perusahaan kelapa sawit di wilayah Batang Gangsal.
“Motif karena kesal, ada kata-kata kurang sopan yang membuat pelaku marah. Tapi ada juga dendam dengan orang tua korban karena disebut sering mengeluarkan kata-kata kasar,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ras/jbr/detik)