Menhub: Usul Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April Sudah Diputuskan di Ratas

0
Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi selanjutnya akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi dalam pernyataan pers setelah ratas seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).

Budi mengatakan SKB 3 menteri mengenai cuti bersama Lebaran merupakan keputusan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirimkan surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.

“Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,” ujar Budi.
Cuti Bersama Dimajukan

Sebelumnya, Budi menyampaikan usulan cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari. Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur pada 19 April 2023.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” ujar Budi dalam jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres.

Budi mengungkap alasan cuti bersama itu dimajukan. Dia tidak ingin ada penumpukan kendaraan.

“Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” ujar Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya,” sambung Budi.
(knv/imk/detik)