Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tak Dapat THR Lebaran Tahun Ini

0

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan para pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Anas mengatakan, pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini pun sebelumnya telah disampaikannya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini.


“Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” katanya, saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50%.

“Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50%,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.

Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.

Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.

Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

(zlf/detik)






LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here