Menteri Agama: Vaksin COVID-19 Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi

0
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Tangerang -Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh umat beragama untuk tidak ragu disuntik vaksin COVID-19. Yaqut menjamin vaksin COVID-19 halal dan suci berdasarkan fatwa MUI.

“Saya meminta kepada seluruh umat beragama, seluruh umat beragama, yang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan, agar untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba. Terutama untuk umat Islam, saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI dan disampaikan komisi fatwa MUI,” kata Yaqut di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kedatangan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19, Selasa (12/1/2021).

Yaqut mengatakan vaksin COVID-19 dari Sinovac tidak mengandung babi atau turunanya. Di samping itu, Yaqut menerangkan vaksin COVID-19 ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia dan diproduksi di tempat yang suci.

“Vaksin ini tidak memakan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi atau turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia,” ucap Menag Yaqut.

“Artinya, vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam, selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” imbuhnya.

Yaqut menerangkan, program vaksinasi COVID-19 adalah upaya pemerintah untuk melindungi keselamatan bangsa dari ancaman kesehatan.

“Kepada seluruh umat beragama WNI, saya ingatkan, bahwa semua agama tanpa terkecuali, mengajarkan kita untuk saling melindungi dan vaksinasi ini bagian upaya menjalankan ajaran agama tersebut,” kata Yaqut.

MUI melakukan finalisasi fatwa terkait vaksin COVID-19. Hasil final Fatwa MUI menyatakan vaksin produksi Sinovac dan Bio Farma bisa digunakan umat Islam selama terjamin keamanannya.

“Setelah menimbang dan mengingat ayat dan hadis dan kaidah fiqih yang berikutnya mempertimbangkan pandangan ulama dan salah satunya hasil dari penjelasan auditor LPPOM MUI kemudian pendapat peserta komisi fatwa tanggal 8 Januari. Dan konsideran pentingnya adalah keputusan BPOM yang telah memberikan persetujuan dalam masa darurat emergency use authorisation serta jaminan keamanan kemudian mutu serta khasiat bagi vaksin COVID produksi Sinovac,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers bersama BPOM, Senin (11/1/2021).

“Kemudian memutuskan menentukan fatwa ketentuan hukumnya vaksin COVID produksi Sinovac Life Sciences dan PT Bio Farma hukumnya suci dan halal. Kedua vaksin COVID Sinovac life sciences China dan PT Bio Farma sebagaimana angka satu boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” lanjut dia.

Niam mengatakan, dalam Fatwa MUI ini, aspek toyib mengenai vaksin COVID-19 Sinovac menunggu kajian BPOM terlebih dulu sehingga keputusan Jumat (8/1) kemarin masih bersifat muallaq.

“Tadi pagi yang menyatakan finalisasi kajian serta persetujuan atas penggunaan dalam situasi darurat atau emergency use authorisation atas vaksin COVID yang diproduksi Sinovac, maka secara simultan MUI melalui komisi fatwa juga melakukan finalisasi fatwa terkait vaksin COVID ini. Dan alhamdulillah fatwa sudah ditandatangani, sudah final, yaitu fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 Sinovac Life Sciences China dan PT Bio Farma,” katanya.

Dengan demikian, per hari ini Fatwa MUI soal vaksin juga telah tuntas.

“Dengan demikian, fatwa MUI juga sudah tuntas seiring dengan persetujuan emergency use authorisation oleh BPOM,” ujarnya.

(dkp/imk/detikcom)