Pengaturan itu dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Revisi aturan ini akan mengatur siapa saja yang boleh membeli Pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sebelum Juni untuk menerapkan pengaturan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi.
“Juni nanti kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dulu lah perkembangannya,” katanya di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
“Sebelum Juni seharusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable,” katanya.
Selain itu, Arifin juga memberikan sinyal mengatur pembelian LPG 3 kg pada Juni mendatang. Ia melanjutkan, dalam jangka menengah panjang, pihaknya juga menyiapkan pengganti LPG.
“Ya itu juga sudah disiapin (pembatasan LPG), pelaksanaannya kita lihat lah. Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor. Kita juga jangka menengah panjang kita siapin pengganti LPG, pakai CNG. Ini regulasinya lagi kita…mungkin mengenai harga gas untuk pengembangan CNG kita lagi siapin. Mudah-mudahan bulan ini keluar,” paparnya.
(acd/rrd)/detik)