Menteri Hukum: Prabowo Sepakat Laksanakan Putusan MK soal UU Ciptaker

0
Supratman Andi Agtas (Isal/detik)
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana, Jakarta, membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

“Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kata Supratman, menjadi salah satu hal yang urgen setelah adanya putusan MK. Ia menyebut indeks hidup layak harus masuk dalam pertimbangan dalam menetapkan UMP.

“Bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimun. Itu yang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian sekarang,” tutur Supratman.

Sebelumnya, Yassierli mengungkap pemerintah menghormati putusan MK soal UU Ciptaker. Ia mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha.

“Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” kata Yassierli.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” sambungnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian poin gugatan yang diajukan oleh pemohon yang salah satunya adalah Partai Buruh.

(isa/eva/detik)