“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Berikut 3 faktanya:
1. Selangkah Lebih Dekat Menuju Pembubaran
PN Surabaya telah membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines. Dengan putusan itu, maskapai pelat merah tersebut mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Putusan pailit berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
2. Utang Rp 10,9 T & Ekuitas Minus Rp 1,9 T
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015. Maskapai pelat merah tersebut tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
Dengan dinyatakan pailit, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.
“Sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutur Yadi.
“Merpati nanti tanya Pak Yadi (Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA). Intinya kan Merpati dari tujuh perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati,” kata Erick di gedung DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Erick menjelaskan, PT Danareksa (Persero) dan PPA bertugas memperbaiki BUMN yang kurang baik hingga melikuidasi. Apalagi, perusahaan-perusahaan tersebut sudah tak beroperasi sejak lama.