“Ya itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji,” kata Ikhsan seusai rapat membahas Ponpes Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Rabu (21/7/2023).
Ikhsan, yang juga Staf Khusus Wapres KH Ma’ruf Amin, menuturkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang juga bisa saja untuk diproses hukum. Nantinya akan dikaji opsi pergantian pengurus dan pembinaan kepada santri dan pegawai yang bekerja di Al-Zaytun oleh Kemenag dan MUI.
“Ya tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, di-screening ulang lagi dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” ujarnya
Seperti diketahui, kontroversi yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun pun sempat mengundang unjuk rasa dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis (15/6) lalu. Di antaranya mereka menuntut tindakan tegas MUI dan Kemenag untuk mengusut dugaan penyimpangan ajaran di Al-Zaytun.

Hari ini, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, MUI, hingga Kemenag menggelar rapat soal polemik Ponpes Al-Zaytun.
Kemenag Akan Fasilitasi Pertemuan
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, banyak menuai kontroversi, salah satunya mengenai Panji Gumilang yang menjadi pimpinan pondok pesantren tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan akan tabayun menghadapi polemik ini.
Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran. Zainut mengajak masyarakat kedepankan tabayun.
“Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnuzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh,” katanya.
Dia menjelaskan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar’i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Menurut Zainut, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al-Zaytun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.
“Saya juga minta Pesantren Al-Zaytun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” jelas Zainut.
“Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam,” imbuhnya.
(dek/jbr/detik)