Jakarta -Besok ada 610 sekolah di Jakarta yang akan memulai sekolah tatap muka. Durasi pembelajaran tatap muka terbatas ini juga diatur berdasarkan jenjang satuan pendidikan. Maksimal durasi 35 menit.
Aturan ini tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
Dalam poin 4 dijelaskan waktu pembelajaran juga diatur durasinya. Durasi waktu diatur berdasarkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA.
Waktu pembelajaran setiap jenjang sebagai berikut:
a. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5: 175 menit/1 kali/minggu
b. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4: 140 menit/1 kali/minggu
c. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
d. PAUD: Maksimal 30 menit x 2: 60 menit/1 kali/minggu
Selain itu, pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dilaksanakan secara berkala. Kegiatan PTM pun bisa dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Corona. Begini bunyi aturannya:
F. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas
Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:
a. Ditermukan warga satuan pendidikan yang positif COVID-19
b. PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta
Adapun daftar 610 sekolah ini tertuang dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.
(rdp/imk/detik)