Hal ini tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Beleid tersebut diteken oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putrantoper 14 Juli 2023.
Perihal kenaikan panglat ini diatur dalam pasal 2 di peraturan tersebut. Adapun sebelumnya, periode kenaikan pangkat bagi PNS dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Lewat diterbitkannya aturan ini, periode kenaikan pangkat akan ditambah menjadi 4 kali dalam setahun.’
Dengan demikian, akan ada perubahan ketentuan. Dalam hal ini, waktu kenaikan pangkat diubah menjadi setiaptanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
“Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat siaran pers, dikutip Sabtu (29/7/2023).
BKN menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Adapun periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. Dengan bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
(fdl/detik)