Naik Pesawat Wajib PCR, Satgas Ungkap Alasannya

0
Foto: Ilustrasi pesawat (dok. AP II)
Jakarta – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru menyebutkan kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Padahal sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama.

Lantas mengapa syarat perjalanan semakin ketat, padahal situasi COVID-19 kian membaik? Satgas COVID-19 menjelaskan aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan COVID-19 saat pembatasan-pembatasan mulai dilonggarkan.

“Kebijakan mobilitas ini diperbaharui, menimbang semakin luas pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan,” kata Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Rabu (20/10/2021).

“Prinsip kehati-hatian terus diperhatikan,” sambung dia.

Berikut bunyi kewajiban PCR calon penumpang pesawat dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Meski Inmendagri berbunyi demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pihaknya memakai syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan.

Adita mengatakan saat ini Kemenhub juga masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Kendati demikian, Kemenhub saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan baru dalam Inmendagri tersebut.

“Karena itu, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut,” ujarnya.

Adita melanjutkan pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat jika ada perubahan syarat perjalanan.

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” kata Adita.

(aud/idh/detik)