Waktu pencoblosan antara pemilih DPT, DPTb, dan DPK juga berbeda. Simak informasinya berikut ini.
Dikutip dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Berikut perbedaan waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK):
-Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat).
-Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai.
-Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.
Dengan demikian, pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut.
-Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 – 13.00
-Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
-Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 – 13.00
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftarnya.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan – KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja?
Pada hari pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara yang dibagikan, yaitu:
Surat suara gubernur dan wakil gubernur
Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus terkait surat suara Pilkada 2024:
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
(kny/imk/detik)