Makassar -AI (31), salah satu pegawai BUMD di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap oleh tim Resmob Polsek Panakkukang. Pelaku dibekuk usai menganiaya istrinya yaitu SW (24), dengan cara menyayat wajah korban dengan pisau.
Berdasarkan keterangan, motif pelaku melakukan aksinya lantaran emosi usai terlibat cekcok dengan istrinya. Korban diketahui meminta sesuatu barang yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, hingga pertengkaran antara keduanya pun terjadi.
“Untuk motif yang dilakukan oleh pelaku AI terhadap saudara SW, yaitu motif mengenai perselisihan atau percekcokan di mana untuk korban saudari SW meminta sesuatu barang dari pelaku namun pelaku tidak mau menyerahkan sehingga terjadi percekcokan dengan korban sehingga berujung pada penganiayaan,” ujar Kanit Polsek Panakukkang, Iptu Jeriadi, pada Rabu (11/8/2021) malam kepada wartawan.
Dari pemeriksaan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru saja menikah kurang lebih satu bulan. Namun, keduanya diketahui masih berstatus nikah siri.
“Untuk status antara korban dengan pelaku sebagaimana yang saya jelaskan dari awal bahwa berstatus suami istri, namun dalam hal ini suami istri siri belum secara sah dilegalkan oleh KUA,” kata Jeriadi.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Untuk pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berbentuk pisau sebagaimana yang telah diperlihatkan kepada rekan-rekan dengan cara menggunakan tangan kanannya melakukan penyayatan terhadap wajah dari istrinya yaitu korban saudari SW,” ungkap Jeriadi.
Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan berkali-kali ke area wajah korban. Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka robek cukup parah.
“Untuk pelaku melakukan penganiayaan penyayatan menggunakan senjata tajam berupa pisau itu sebanyak 3 kali di daerah wajah terhadap korban saudari SW,” jelas Jeriadi.
(rfs/rfs/detik)