Jakarta -Polres Metro Jakarta Selatan kembali menggerebek pabrik narkoba jenis ganja sintetis. Kali ini, polisi menggerebek pabrik ganja sintetis yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan dari jaringan pelaku yang ditangkap sebelumnya di Pandeglang, Banten.
“Jika sebelumnya ditemukan barang bukti lebih dari 6 kg, di lokasi ini disinyalir ditemukan lebih dari 100 kg,” ujar Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Di lokasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang-barang untuk memproduksi ganja sintetis. Sejumlah pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi membongkar pabrik ganja sintetis di Pandeglang, Banten. Di lokasi ini, Polres Jaksel menyita 6 kg ganja sintetis beromzet Rp 500 juta.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya KRP selaku pengguna pada Rabu (19/5) lalu. Dari tangan KRP, polisi menyita barang bukti berupa 3,26 gram ganja sintetis.
“Dari KRP tersebut kita kembangkan, dia memperoleh dari siapa, kemudian kita dapatkan dia membeli dari IA. IA kita lakukan penangkapan di sekitar Kabupaten Tangerang dua hari setelah kita menangkap KRP,” ujar Azis.
Tak sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini. Alhasil, polisi juga menangkap AM selaku produsen ganja sintetis dan AH yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Total barang buktinya sebanyak kurang-lebih 600 paket atau sekitar 6 kilogram atau 6.000 gram,” ucap Azis.
Azis menjelaskan, paket-paket ganja sintetis tersebut dijual AM dalam kemasan yang berbeda-beda. Sasarannya adalah kalangan anak muda.
“Ada sebutanya paket 5R atau 5 gram itu Rp 450 ribu. Paket 10R Rp 800 ribu. Paket 25R itu Rp 1,750 juta, kemudian paket 50R Rp 3 juta, dan paket 100R itu Rp 5,5 juta. Dari hasil temuan tersebut jika dikalkulasi dengan angka nominal bisa mencapai Rp 500 juta lebih,” kata Azis.
Lebih lanjut Azis mengatakan AM menjual barang-barang yang diproduksinya melalui media sosial dan aplikasi penjualan online. Dalam kesempatan yang sama, AM mengaku menamakan ganja sintetis di aplikasi penjualan online dengan ‘KKS’.
Azis menambahkan, pihaknya saat ini telah menahan para tersangka. Selain itu, polisi bakal merampungkan proses pemeriksaan sehingga berkas perkaranya dapat diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kepada masing-masing tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun,” pungkas Azis.
(mea/mea/detikcom)