Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kondisi ini membuat para pengusaha menghubunginya, di antaranya pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista dan pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Ini yang membuat WA saya dan DM saya meledak! Menerima laporan, dari Bang Hotman dan Mbak Inul,” kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Sandi mengatakan, sebetulnya UU tersebut memiliki maksud yang baik, yakni dalam mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
“Dan lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pada dasarnya melalui UU HKPD tersebut secara umum menurunkan besaran pajaknya. Adapun UU sebelumnya mengatur tarif paling tinggi di 35%, sedangkan sekarang menjadi 10%.
Namun demikian, 1 di antara 12 objek PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut memang mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Objek tersebut antara lain bar, kelab malam, diskotek, karaoke, hingga mandi uap (spa).
“Khusus yang nomor urut 12 tadi, bar, diskotek, kelab malam, karaoke, mandi uap spa, karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu,” ujarnya, dalam kesempatan yang sama.
“Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besarnya oleh masyarakat tertentu. Kurang lebih itu esensi perubahannya di UU HKPD,” sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, implementasi kebijakan baru ini mendatangkan protes dari kalangan pengusaha, mulai dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hingga kalangan artis yang bergiat di industri terkait seperti Inul Daratista dan Hotman Paris
Sebelumnya Inul sempat menyampaikan dirinya keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut. Inul juga meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No. 1/2022. Dia mengaku khawatir ada pengurangan pegawai karena tak mampu membayar pegawai.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!” tulis Inul.
(shc/ara/detik)