Panduan Cara Menggunakan E-Coklit untuk Pantarlih Pilkada 2024

0
Ilustrasi Pemilu. (foto Ferdinand rakyat pembaruan)
Jakarta – Tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 tengah berlangsung. Tahapan yang terdiri atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih ini dilakukan oleh para petugas Pantarlih di tiap tingkatan.

Proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada 2024 ini berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli mendatang. Kegiatan ini dilakukan secara online berbasis sistem elektronik atau disebut e-coklit.

E-coklit dapat diakses oleh petugas Pantarlih secara online melalui website (https://ecoklit.kpu.go.id/) atau aplikasi e-Coklit. Bagi petugas Pantarlih yang melakukan e-coklit dapat simak panduan menggunakannya berikut ini:

Cara Menggunakan E-Coklit Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi e-Coklit:

Unduh dan buka aplikasi e-Coklit di smartphone.
Masukan nama pengguna dan kata sandi petugas Pantarlih.
Masukan 4 digit kode OTP yang dikirim melalui email pengguna akun.
Ubah kata sandi untuk meningkatkan keamanan akun. Penggantian kata sandi ini hanya bisa dilakukan satu kali saat petugas Pantarlih pertama kali masuk aplikasi e-Coklit.
Setelah berhasil masuk akun, silahkan unduh data Pemilih.

Aplikasi e-Coklit memiliki tiga fitur utama, yaitu Beranda yang berisi statistik kegiatan coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih. Pemutakhiran berisi daftar Pemilih yang berada di wilayah kerja Pantarlih. Profil berisi informasi wilayah kerja dan potensi alamat tempat pemungutan suara (TPS).

Langkah-langkah melakukan coklit melalui aplikasi e-Coklit:

Pada menu Profil klik Potensi Alamat.
Isi data RT, RW, dan alamat lengkap.
Klik Dapatkan Lokasi untuk mengambil koordinat lokasi.
Lalu pada menu Pemutakhiran, klik nama Pemilih
Akan muncul halaman identitas lengkap Pemilih, lakukan coklit berupa:

– Jika data Pemilih sudah sesuai dengan dokumen kependudukan, maka klik ‘Pemilih Sesuai’, lalu klik ‘Simpan’.
– Jika data Pemilih tidak memenuhi syarat, maka klik ‘Pemilih Tersaring’ lalu pilih keterangan sesuai dengan kondisi Pemilih, kemudian klik ‘Ambil Foto’ sebagai bukti jika Pemilih tersebut telah berganti status, lalu klik ‘simpan’.
– Jika ada data Pemilih yang tidak sesuai, maka klik ‘Pemilih Ubah’, lalu pilih keterangan perubahannya, lalu klik ‘Simpan’.
– Jika ingin menambahkan data Pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di data, maka klik Pemutakhiran lalu klik tombol pencarian, kemudian ketik NIK Pemilih baru tersebut, tambahan data Pemilih baru lalu ambil foto untuk bukti dokumen kependudukan dan isi semua elemen data yang dibutuhkan, lalu klik ‘Simpan’.
– Jika ingin menghapus data Pemilih baru, maka klik Pemutakhiran lalu cari nama yang sudah ditambahkan, lalu klik ‘Hapus’.
Perkembangan hasil coklit dapat dilihat pada menu Pemutakhiran.

Sebagai informasi, panduan di atas sebagaimana dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun bagi Pemilih yang hendak mengetahui datanya atau status hak pilihnya sudah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 atau belum dapat mengeceknya melalui situs DPT Online.

(wia/imk)