Jakarta – Ada dua pasangan capres-cawapres yang akan mendaftarkan diri ke KPU untuk Pilpres 2024 hari ini. Mereka yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta duet Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Anies dan Cak Imin adalah pasangan yang diusung oleh PKB, NasDem, dan PKS. Mereka akan daftar ke KPU pukul 08.00 WIB.
Sementara, duet Ganjar dan Mahfud akan mendaftar pukul 11.00 WIB. Pasangan ini diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
“Partai NasDem, PKB, dan PKS di jam 08:00 WIB,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
“Koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB sd selesai,” tuturnya.
Syarat-syarat Pendaftaran
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
KPU membatasi 30 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran. Sedangkan untuk pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang di halaman KPU.
Berikut syarat yang wajib diserahkan pada saat pendaftaran:
1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
2. Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal pasangan calon, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
3. Naskah visi, misi, dan program dari bakal pasangan calon.
4. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
5. KTP dan akta kelahiran bakal pasangan calon dan istri/keluarga bakal pasangan calon.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
9. Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden.
10. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri/pengadilan niaga tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak sedang dalam pailit atau tidak sedang dalam tanggungan utang.
12. Surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun.
13. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
14. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal pasangan calon dan tanda bukti surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut tata cara pendaftaran capres-cawapres ke KPU:
1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon
9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu
10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
11. Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU
12. Penyerahan cendera mata dan foto bersama