Tujuan utama dari rancangan resolusi tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (10/9/2024), adalah untuk merespons saran pendapat pada Juli lalu dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus dicabut.
Rencana resolusi yang akan divoting oleh Majelis Umum PBB itu disusun oleh Otoritas Palestina.
Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok pada Senin (9/9) meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara untuk menggelar voting atau pemungutan suara pada 18 September mendatang.
Bahasa yang digunakan dalam rancangan resolusi setebal delapan halaman itu masih bisa berubah sebelum divoting.
Pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB akan digelar beberapa hari sebelum para pemimpin dunia hadir di New York, Amerika Serikat (AS), untuk menghadiri pertemuan tahunan di markas besar PBB.
Saran pendapat atau advisory opinion dari ICJ tidak bersifat mengikat, namun memiliki bobot di bawah hukum internasional dan bisa melemahkan dukungan terhadap Israel. Resolusi Majelis Umum PBB juga tidak bersifat mengikat, tapi mempunyai bobot politik.
Israel merebut wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur — wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk menjadi negaranya — dalam perang Timur Tengah tahun 1967 silam dan sejak saat itu, membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat serta terus memperluasnya.
Perang yang kini berkecamuk di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika petempur bersenjata Hamas menyerbu wilayah Israel bagian selatan hingga menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik lebih dari 250 orang lainnya untuk disandera.
Rentetan serangan Israel dilancarkan terhadap Jalur Gaza untuk membalas Hamas, yang memicu kehancuran dan memaksa hampir seluruh penduduknya yang totalnya mencapai 2,3 juta jiwa untuk mengungsi dari rumah-rumah mereka. Gempuran militer Tel Aviv juga memicu kelaparan dan penyakit mematikan.
Laporan terbaru otoritas kesehatan Gaza menyebut sedikitnya 40.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas akibat rentetan serangan Israel selama 11 bulan terakhir.
Majelis Umum PBB, pada 27 Oktober tahun lalu, menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Jalur Gaza. Pada Desember tahun lalu, Majelis Umum PBB kembali menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera.
(nvc/ita/detik)