Jakarta – Pemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas, namun para pedagang masih diizinkan berjualan sampai stok habis. Menurut Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang pelonggaran itu dengan pertimbangan ekonomi, apalagi saat ini menjelang Lebaran.
“Saat ini kita hajar hulunya dulu dan pihak kepolisian juga sudah mendapati beberapa untuk dikenakan sanksi pidana dan grosir-grosir. Kalau rakyat kecil kan tahunya dagang, dia makan buat hari ini, makanya dengan sangat bijaksana untuk pedagang di pasar tradisional diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok dulu,” kata Moga dalam program d’Mentor detikcom, Kamis (30/3/2023).
Setelah Lebaran, Moga berharap stok baju bekas impor yang ada di pedagang pasar tradisional sudah habis dan mereka diminta fokus berjualan baju bekas lokal saja.
“Kan mau Lebaran, (habis Lebaran) kami harapkan dengan habisnya stok mereka, sudah tidak ada lagi lah seperti itu. Untuk sementara ini pemerintah masih memberikan relaksasi kepada masyarakat kecil untuk menjual itu dari stok yang ada,” ucapnya.
Jika setelah Lebaran masih ada pedagang berjualan baju bekas impor, Moga menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“(Kalau masih ada setelah Lebaran), tentunya kan sudah ada undang-undang ya yang menyalahkan seperti itu, ya kami mohon pengertian lah, jangan sampai nanti ada pihak aparat penegak hukum yang melakukan penindakan,” tegasnya.
Penjual Baju Bekas Impor di Toko Online Dihilangkan
Kemendag menggandeng Kementerian Kominfo dan pihak e-commerce untuk memberantas penjualan baju bekas impor. Jika kedapatan ada akun menjual barang ‘limbah’ tersebut, langsung dihilangkan.
“Jadi siapapun yang menjual itu, take down langsung, semua (bukan hanya e-commerce),” tegas Moga.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasal 35 menyebutkan setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan materinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara peraturan perundang-undangan melarang (penjualan baju bekas impor), jadi tidak boleh,” pungkas Moga.
(aid/hns/detik)