Jakarta – Rencana Indonesia untuk memiliki bursa kripto tertunda. Dari semula direncanakan meluncur akhir 2021, saat ini targetnya diupayakan baru bisa terencana kuartal I (Januari-Maret) 2022.
“Untuk bursa kripto diupayakan dalam periode kuartal I-2022 ini,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya kepada detikcom, Rabu (5/1/2022).
Tirta menjelaskan saat ini pihaknya sedang memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem IT dari calon bursa kripto tersebut supaya benar-benar bisa beroperasi dengan baik.
“Mengingat ini nanti bursa kripto akan menjadi bursa khusus tersendiri dan mungkin pertama di dunia yang mempraktekan bursa kripto yang teregulasi,” tuturnya.
Nantinya, bursa kripto diluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX). Jika proses finalisasi sudah selesai dan semua persyaratan terpenuhi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag akan memberikan persetujuan sebagai bursa aset kripto.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pernah mengatakan bahwa pihaknya harus mematangkan regulasi sebelum bursa kripto Indonesia diluncurkan. Pertama yang akan diatur adalah pedagang aset kripto dan jenis koin atau token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
“Pertama dulu kita atur pedagangnya karena banyak sekali yang mengaku pedagang aset kripto,” tutur Wisnu dalam program d’Mentor detikcom, Rabu (17/11/2021).
Kemudian untuk menghindari pedagang membawa kabur aset dan uang investor seperti kejadian di luar negeri, Bappebti membuat kebijakan bahwa nantinya tidak semua uang dan aset kripto dipegang oleh pedagang.
“Ini harus secara lembaga kliring dan asetnya juga tidak boleh semua ada di pedagang, nanti ada di lembaga kustodian. Jadi tidak akan terjadi pedagang itu lari membawa aset dan uang seperti di luar negeri. Yang kejadian banyak adalah pedagang ini tidak diregulasi sehingga begitu orang bertransaksi, dia bisa lari kapan saja,” imbuhnya.
Di bursa kripto Indonesia nantinya tidak ada batas atas dan bawah seperti perdagangan saham. Hanya saja pedagang wajib memberikan notifikasi kepada pelanggan saat harga kripto sedang naik atau turun. Cara ini sebagai bentuk edukasi untuk menghindari masyarakat awam dari kerugian.
“Tapi kalau dia mau beli ya (silakan), yang penting kita sudah peringatkan. Begitu juga pada saat harga turun, kalau dia mau jual karena butuh ya monggo,” jelasnya.
(aid/ara/detik)