Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang hingga Oktober

0
ilustasi sawit, foto ist
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 0 untuk semua produk sawit. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, perpanjangan tarif PE bertujuan untuk menjaga momentum Crude Palm Oil yang stabil dan harga TBS yang mulai meningkat.

“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$ 0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Selain itu, dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Minggu itu, ada ada empat keputusan lain yang juga disetujui.

Keempatnya adalah Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
https://www.aliexpress.com/

Peningkatan kembali aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar di Triwulan IV – 2022. Oleh karena itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volumenya dari 10.151.018 kiloliter (kL) menjadi 11.025.604 kL.

Di sisi lain, Komrah juga sepakat mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO demi meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar global.

“Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO. Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO,” jelas Airlangga.

Rapat Komrah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya percepatan pelaksanaan Program PSR. Selanjutnya, juga diberi mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.

(das/das/detik)