Menurutnya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dia menegaskan tujuan program tersebut untuk memberikan perlindungan dasar sekaligus menjamin keamanan tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia. Walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Diketahui data BPJS Ketenagakerjaan mencatat saat ini total penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang. Dari angka tersebut, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.
Karenanya Horas menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah. Khususnya dalam mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yang juga sejalan dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Lebih lanjut dia menjelaskan sejumlah poin penting yang harus dilakukan seluruh Pemda untuk menyukseskan program ini. Pertama yaitu memastikan seluruh pekerja termasuk Non ASN untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
Selanjutnya, kata dia, Pemda harus memastikan program jaminan sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda tentang APBD setiap tahun. Khusus bagi Pemda yang telah menganggarkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, Horas meminta Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga kegiatan ini tentunya dapat berjalan secara optimal dan kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama, mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuh Horas.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten, dan kota dapat bersinergi dalam rangka menjalankan instruksi presiden dan pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri. Dengan begitu diharapkan dapat tercapai cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya. Sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tutup Zainudin.
(ega/detik)