Pemerintah Bakal Buka 2 Juta Hektare Perkebunan Tebu di Merauke

0
Jakarta – Pemerintah bakal mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Perkebunan ini bakal menjadi salah satu bentuk percepatan swasembada gula dan bioetanol di Indonesia.

Setidaknya akan ada pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare (ha) di Kabupaten Merauke. Terbagi dalam 4 klaster, investasi tersebut melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

Bahlil mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan kepada investor untuk melibatkan mereka untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan, dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” ungkap Bahlil dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Bahlil juga membeberkan skema kemitraan inti plasma yang akan diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke. Dalam skema tersebut, investor memiliki tugas untuk membantu masyarakat setempat dalam mengembangkan perkebunan.

Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, agar petani plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor. Hal ini harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.

“Supaya tidak ada intinya (investor) maju, tapi petani plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” ungkap Bahlil.

Lebih jauh, Bahlil juga mengungkapkan bahwa keberhasilan skema pertanian plasma tersebut akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak.

“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung, tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” sebut Bahlil.

Sebelumnya, pada 19 April 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
(hal/ara/detik)