Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan hasil penindakan ini bukan hanya dilarang secara aturan, melainkan juga dilakukan secara ilegal atau diselundupkan diam-diam.
“Kalau yang bekas, impor nggak boleh artinya dilarang. Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupkan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tindakan ini merupakan langkah bersama untuk melindungi UMKM. Di samping itu melindungi konsumen dari kemungkinan penyakit.
“Tegahan mencapai 7.363 bal yang nilainya bisa mencapai 80 miliar. Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik kita dan juga dari sisi kesehatan, kita tahu barang-barang ini mengandung kuman, penyakit dan kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM,” ujar Askolani.
Askolani menjelaskan hasil penindakan tersebut berasal dari gudang-gudang penjualan barang. Biasanya impor pakaian barang bekas disebut berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
“Kalau ditanya pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand itu yang menjadi salah satu titik. Kita melibatkan semua institusi yang berkompeten untuk bisa melakukan tegahan dari ini. Tangkapan ini bukan hanya sekarang, kita sudah dari lama konsisten dan akan diperkuat lagi pada tahun ini dan ke depan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, hasil operasi ini merupakan penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri dengan DJBC Kemenkeu. Hadir pula dalam acara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Kepala Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung RI.
(aid/das/detik)