Pemerintah Resmi Blokir HP (BM) Black Market

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-

Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan Pemerintah, H
Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir mulai, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

“Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem,” demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).

“Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB,” lanjut Kominfo.

Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler. Jika tidak tersambung, ada kemungkinan nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, bisa mendaftarkan nomor IMEI melalui link berikut ini.

Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Adapun ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Untuk pembelian HKT secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Kominfo meminta agar pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler secara teori masih tetap bisa digunakan. Apabila terjadi keluhan, masyarakat bisa menghubungi gerai layanan operator telekomunikasi yang digunakan.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, konsumen dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah whitelist yang menerapkan normally off. Artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Nomor-nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin dikumpulkan dalam mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dipegang masing-masing lima operator seluler.

Data tersebut kemudian dikumpulan bersama database yang berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) produksi dan TPP impor di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi pusat pengolahan informasi IMEI.

Mesin EIR kemudian akan menyeleksi nomor IMEI mana yang tidak terdaftar dan akan dilakukan pembokiran.(kompas/net)