Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini diharapkan bisa implementatif dan merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Anas mengatakan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN, termasuk PNS dan PPPK, dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anas mengatakan aturan ini juga membahas terkait dengan jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” katanya.
Kemudian juga dibahas terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas mengatakan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara itu, masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Oleh karena itu, pihaknya juga tengah menggodok skema insentif khusus untuk ASN di daerah 3T.
“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
RPP Manajemen ASN juga akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang hingga on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi,” imbuhnya.
Di samping itu, Kementerian PANRB juga menyoroti masalah kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
RPP ini juga akan fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah sendiri tengah mempercepat pembangunan platform Digital Manajemen ASN yang diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN sendiri merupakan platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” pungkasnya.
(shc/rrd/detik)