Pemerintah Tegas Akan Cabut Izin Mal-Wisata Bila Tak Pasang PeduliLindungi

0
Ilustrasi Mal (Getty Images/iStockphoto/kitzcorner)
Jakarta – Pemerintah menegaskan keharusan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik. Kewajiban ini ditekankan Pemerintah pada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menertibkan tempat-tempat umum di daerah masing-masing.

Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.

“Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” demikian isi SE tersebut, seperti dilihat Kamis (23/12/2021).

Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi yang melanggar adalah pencabutan sementara hingga pencabutan tetap izin operasional. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulis Tito dalam surat edarannya.

Tito sebelumnya memang sudah menekankan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan tahun baru 2021, Selasa (21/12). Awalnya Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru.

“Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang,” ujar Tito.

Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya SE yang diterbitkan Kemendagri menginstruksikan kepala daerah membuat aturan bagi pelanggar prokes.

“Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat, yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa perda, bisa juga perkada,” ujarnya.

“Kalau perda bisa lebih kuat, perda bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun sanksi administrasi, tapi kalau Perkada, baik Pergub, wali kota, maupun bupati, itu tak bisa sanksi pidana, tapi administrasi. Tapi dari segi kecepatan kita minta secepatnya mengeluarkan peraturan kepala daerah, misalnya Kepgub, sudah cukup,” imbuhnya.

Tito mengatakan, jika aturan itu berbentuk Perda, akan memakan waktu panjang karena harus melalui mekanisme DPRD. Sedangkan aturan pembatasan ruang publik ini bersifat urgen.

“Kita sekarang urgen oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat isinya. Agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” kata Tito.

“Berikutnya memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu, nanti setelah Nataru kita lihat nanti bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya ini sebelum pandemi selesai Peduli Lindungi makin masif, oleh karena itu kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, mal, restoran, yang tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” lanjutnya.

(aud/aud/detik)