Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.
“Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” demikian isi SE tersebut, seperti dilihat Kamis (23/12/2021).
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulis Tito dalam surat edarannya.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan tahun baru 2021, Selasa (21/12). Awalnya Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru.
“Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang,” ujar Tito.
Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya SE yang diterbitkan Kemendagri menginstruksikan kepala daerah membuat aturan bagi pelanggar prokes.
“Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat, yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa perda, bisa juga perkada,” ujarnya.
Tito mengatakan, jika aturan itu berbentuk Perda, akan memakan waktu panjang karena harus melalui mekanisme DPRD. Sedangkan aturan pembatasan ruang publik ini bersifat urgen.
“Berikutnya memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu, nanti setelah Nataru kita lihat nanti bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya ini sebelum pandemi selesai Peduli Lindungi makin masif, oleh karena itu kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, mal, restoran, yang tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” lanjutnya.