Jakarta – Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan Pemilu 2024 hari ini. Pemilih dalam DPK mencoblos di TPS dengan jadwal yang berbeda.
Dirangkum detikcom, Rabu (14/2/2024), pemilih dalam DPK adalah para pemilih yang memiliki identitas kependudukan dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu. DPK ini tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Ketentuan pemungutan suara atau pencoblosan bagi pemilih DPK telah diatur oleh KPU. Lalu kapan waktu pemilih DPK bisa mencoblos di TPS? Apa saja berkas yang perlu dibawa? Bagaimana ketentuan penggunaan hak suaranya?
Jadwal pencoblosan pemilih DPK di TPS telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPK memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
Lalu bagaimana jika surat suara di TPS telah habis?. Dalam hal ini, pemilih DPK yang bersangkutan akan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.
Kapan waktu memilih untuk DPK?
Waktu pemungutan suara di TPS diselenggarakan serentak hari ini mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Maka, pemilih DPK bisa mulai mencoblos mulai 1 jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 12.00 waktu setempat.
Berkas yang Dibawa Pemilih DPK ke TPS
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa berkas-berkas berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
2. Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil
Sebagai informasi, Suket diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika tidak bisa menunjukkan bukti fisik dari KTP-el atau Suket berlaku sebagai berikut:
“Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Senin (12/2/2024).
“Bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau Suket, bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil,” imbuhnya.
-Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)
-Dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat
-Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
Mendapatkan surat suara yang terdiri dari:
– Surat suara calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu).
– Surat suara calon anggota DPR RI (warna kuning).
– Surat suara calon anggota DPD (warna merah).
– Surat suara calon anggota DPRD provinsi (warna biru)
– Surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).