Palembang, rakyatpembaruan.com
Pemerintah Kota Palembang dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Palembang mengeluarkan surat edaran bersama terkait penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H Deni Priansyah, saat jumpa pers di rumah dinas wali kota Palembang, Kamis (7/5/2021).
Deni mengatakan, surat edaran ini meliputi kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau musala dan lapangan terbuka pada 1 Syawal 1442 Hijriyah.
Deni menyebutkan, salah satu dasar edaran instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka peningkatan pengendalian pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, kata Deni, tidak melarang salat di masjid.
“Tapi harus mengikuti zonasi. Kalau zona hijau dan kuning boleh salat di masjid, namun tetap mengikuti protokol kesehatan serta dibatasi hingga 50 persen. Kalau zona merah, cukup salat di rumah masing-masing,” ujar Deni, didampingi Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah dan Juru Bicara Wali Kota Palembang Reza Pahlevi.
Deni mencontohkan, jika di suatu wilayah kecamatan atau kelurahan terdapat data menunjukkan banyak yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan zona merah, maka salat Ied harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
Dalam poin edaran itu, kata Deni, malam takbiran, kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala tersebut.
“Malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid, minimal 10 persen kapasitas tempat. Takbir Keliling ditiadakan namun dapat dilakukan secara virtual,” ujar Deni.
Ia melanjutkan, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran COVID-18 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong rendah zona hijau dan zona kuning dapat dilaksanakan di masjid/musala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” Deni menuturkan.
Bagi RT yang menggelar sholat , pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid-19.
Selain itu jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid/musala dan lapangan.
Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi.
“Juga tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik.”
Lanjut dia, mempersingkat rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.
“Jadi salat bisa dilakukan di masjid jika masuk zona kuning dan hijau. Dan kalau masuk zona orange dan merah bisa dilakukan di rumah saja. Tapi pemberlakuan ini berskala RT,” beber dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang ,dr Fauziah mengatakan pemberlakukan Salat Ied itu untuk tingkat RT.
“Jadi saat ini memang ada beberapa kecamatan zona kuning, yakni Kertapati tapi nanti kita akan mengeluarkan update terbaru untuk zona di Kota Palembang,” jelasnya.
Ia melanjutkan, rilis resmi akan dikeluarkan tanggal 10 Mei, di mana Dinkes akan merilis resmi daerah zona berdasarkan kecamatan bahkan sampai ke tingkat RT.
“Jadi kita akan rilis zona sampai detail per RT untuk menjadi patokan masyarakat bisa salat di masjid atau di rumah,” kata Fauziah. (adi/rp)