Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024: Jadwal hingga Syaratnya

0
Jakarta – Pendaftaran seleksi anggota Pantarlih Pilkada 2024 segera dibuka. Berdasarkan Keputusan KPU, tahap pendaftaran akan dimulai tanggal 13 Juni 2024 mendatang. Masyarakat yang hendak mendaftar sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU, dengan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini:

Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan yang terdiri dari:

Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
Pas foto
Surat pernyataan
Surat keterangan.

Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA dengan langkah-langkah berikut ini:

Cara registrasi akun SIAKBA:

Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
Klik “Login” atau Buat Akun SIAKBA baru
Atau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register
Masukan informasi data diri, berupa:
– Nama Lengkap
– Email
– Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)
– Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
– Password
Klik “Kirim” dan tunggu verifikasi pendaftaran
Jika sudah, lakukan login atau masuk akun.

Cara daftar anggota Pantarlih:

Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)
Klik menu “Daftar” pada Dashboard/Beranda
Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)
Pilih “Badan Adhoc” lalu klik posisi” Pantarlih”
Klik “Pilih Seleksi” lalu isi Biodata-Riwayat Hidup
Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran
Klik “Kirim” maka data tersimpan dan proses selesai.

Persyaratan Anggota Pantarlih di Pilkada 2024

Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan rendah SMA/sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.

Jadwal Pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.

(wia/imk/detik)