“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Sejak akhir pekan kemarin, Jokowi memang sedang berada di Yogyakarta. Selain itu, Jokowi juga bakal melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah untuk menghadiri kegiatan di Akmil Magelang.
“Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang,” ujar Ari.
Pernyataan mengenai presiden boleh kampanye dan memihak sebelumnya disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Jokowi mengatakan tak hanya presiden, menteri juga boleh mengikuti kampanye.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi.
Namun, Jokowi mengatakan, yang penting kampanye pejabat itu tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi berbicara mengenai pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.
Setelah pernyataannya memantik kontroversi, Jokowi lalu memberikan penjelasan. Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur soal presiden boleh kampanye .
Hal itu disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1). Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.
Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.
(knv/detik)