Tarif memancing (sport fishing) bagi wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan menjadi Rp 5 juta per orang per hari.
Sebelumnya tiket memancing di sana hanya Rp 25.000 per orang per hari. Itu artinya ada kenaikan hingga 200 kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif memancing ini berlaku mulai 30 Oktober 2024.
“Tarif memancing di perairan Taman Nasional Komodo Rp 5 juta,” kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, Selasa (29/10).
Pria yang disapa Hengki ini menjelaskan alasan kenaikan signifikan tarif memancing di Taman Nasional Komodo. Menurut dia, aktivitas memancing mengganggu ikan di kawasan konservasi sehingga harus ada kompensasi seimbang dengan tarif yang tinggi.
“Alasan yg saya peroleh karena kegiatan ini mengganggu satwa liar terutama ikan yang ada di kawasan konservasi sehingga harus diberikan kompensasi yang seimbang,” kata Hengki.
Ia mengatakan penerapan tarif tinggi itu untuk menekan jumlah aktivitas memancing di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
“Dengan harga yang tinggi bisa menekan jumlah kegiatan memancing dalam kawasan konservasi. Ini menurut pendapat atau pertimbangan para ahli,” ujar Hengki.
Keberadaan ikan di kawasan konservasi, jelas Hengki, sama dengan keberadaan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo yang harus dilindungi.
“Makanya dikenakan tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang tinggi agar tidak ada lagi yang mengganggu ikan di Taman Nasional. Cukup dinikmati saja dengan kegiatan diving atau snorkeling,” kata Hengki.
Ia menegaskan tak ada pengenaan tarif bagi nelayan dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang memancing ikan untuk kebutuhan hidupnya. Ini seperti membolehkan masyarakat setempat untuk memetik asam Jawa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo
“Tapi apabila memang masyarakat setempat atau pulau membutuhkan untuk kebutuhan subsistem-nya tentu ada mekanisme lain yang bisa kita akomodir. Dan itu nantinya bebas PNBP, seperti misalnya masyarakat yang memanen asam jawa di dalam taman nasional,” tandas Hengki.
Kenaikan tarif memancing itu bersamaan dengan kenaikan tarif tiket masuk dan sejumlah tiket lainnya untuk aktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Tarif baru ke Taman Nasional Komodo itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PP ini ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. BTNK telah melakukan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku wisata dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pekan lalu.
Adapun tarif yang berlaku sebelumnya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
(wsw/detik)