Perangi Narkoba, BNN Sumsel Musnahkan 7,5 Kilogram Sabu dan 8.973 Butir Ekstasi

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-

BNNP Sumsel mengamankan 6 tersangka jaringan antar provinsi dan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan pil ekstasi 8.873 butir,di gedung BNN Jakabaring Palembang, Selasa (11/8/2020).

Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap di jalan lintas Palembang-Jambi pada 16-22 Juli 2020, dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Habi Kusno.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air deterjen lalu di blender dwngan alat khusus, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Bea Cukai setempat.

Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat dan diharapkan dapat meminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Kombes Habi Kusno.(adi)