Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan anggaran dana desa perlu dinaikkan hingga Rp 5 miliar per tahun atau setara dengan 30% yang ditujukan untuk kemaslahatan dan kemajuan desa-desa di Indonesia.
“Kami berharap (Dana Desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa,” kata Asri Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, Jokowi pun memberikan sinyal setuju atas permintaan tersebut. Namun ada syaratnya, hal itu adalah disesuaikan dengan kualifikasi desa.
“Presiden setuju, tetapi prinsipnya proporsional. Jadi melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya,” ungkap Asri Anas.
Tak hanya itu, Asri Anas mengatakan PPDI juga mengusulkan sistem rekrutmen ke depan diubah. Salah satunya adalah soal pemilihan pendamping desa yang merupakan masyarakat asli dari desa tersebut.
“Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” tandas Asri Anas.
Juli lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Baleg sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah.
(hal/rrd/detik)