Palembang, rakyatpembaruan.com-
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di jalan Gubernur H. Bastari, Lorong Romi M. Nur, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Selain itu, juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut.
“Pertamina menyayangkan masih adanya penimbunan BBM Subsidi, Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya yang mudah terbakar,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipt Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Adi/rp)