Jakarta, rakyatpembaruan.com –
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus), Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan
bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampaidengan pencabutan perizinan berusaha.
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera
menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan, jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan, “tegas Mars Ega.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi
yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga
pencabutan izin usaha.
“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti
kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” tambah Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta,
Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan,” tegas Mars Ega.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta
subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.(adi/rp)