Pilpres Turki Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

0
Ankara – Pemilihan Presiden (Pilpres) Turki putaran kedua digelar hari ini. Putaran kedua ini akan menentukan apakah calon presiden (capres) petahana, Presiden Recep Tayyip Erdogan, bisa melanjutkan kekuasaannya hingga tiga dekade, atau Turki akan memiliki presiden baru.

Dilansir Reuters, Minggu (28/5/2023), pilpres putaran kedua ini digelar setelah pemilihan yang pertama pada 14 Mei lalu gagal menentukan capres yang menjadi pemenang. Sebab, kala itu tidak ada capres yang mampu meraup perolehan suara di atas 50 persen.

Erdogan unggul tipis dengan selisih lima poin atas capres oposisi Kemal Kilicdaroglu dalam pertarungan pilpres yang ketat dua pekan lalu. Hasil pilpres putaran utama menunjukkan 49,5 persen suara diraup Erdogan dan 44,9 persen suara diraup Kilicdaroglu.


Capres nasionalis Sinan Ogan berada di urutan ketiga dengan 5,2 persen suara dukungan dan tereliminasi untuk mengikuti putaran kedua. Hasil pilpres putaran pertama itu mengacaukan harapan para lembaga survei yang menempatkan Kilicdaroglu di posisi teratas.

Dalam putaran kedua ini, para pemilih sah akan menentukan apakah Erdogan atau Kilicdaroglu yang akan memimpin Turki untuk lima tahun ke depan. Tak hanya itu, pilpres ini juga akan menentukan bagaimana negara itu dikelola, ke mana arah ekonominya di tengah krisis biaya hidup yang parah, dan bagaimana bentuk kebijakan luar negerinya.
Pemungutan Suara

Lebih dari 64 juta warga Turki berhak menggunakan hak suaranya di hampir 192.000 tempat pemungutan suara (TPS). Angka itu mencakup lebih dari 6 juta pemilih yang baru pertama kali ikut pilpres pada 14 Mei lalu. Sekitar 3,4 juta pemilih lainnya di luar negeri telah memberikan suaranya pada 20-24 Mei lalu.

TPS akan dibuka mulai pukul 08.00 waktu setempat dan ditutup pukul 17.00 waktu setempat pada 28 Mei. Penjualan alkohol dilarang saat pilpres berlangsung.

Jumlah pemilih dalam pemilu Turki tahun ini tergolong tinggi. Dengan pada 14 Mei lalu, jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 87,04 persen dari jumlah pemilih sah, dengan rincian 88,9 persen pemilih di wilayah Turki dan 49,4 persen pemilih di luar negeri.

BDi bawah aturan pemilu yang berlaku, pemberitaan juga prediksi maupun komentar soal pemungutan suara dilarang hingga pukul 18.00 waktu setempat. Media-media di Turki baru dibebaskan melaporkan hasil pemilu mulai pukul 21.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Namun, Dewan Pemilu Tinggi bisa mengizinkan media untuk melaporkan hasilnya lebih awal dan biasanya terjadi demikian. Hasil pilpres pada Minggu (28/5) malam kemungkinan akan muncul lebih awal dibandingkan 14 Mei lalu, mengingat surat suara pada putaran kedua relatif sederhana.

(mae/imk/detik)





LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here