Baturaja, rakyatpembaruan.com –
Dalam upaya mencegah potensi permasalahan hukum di lingkungan kerja, PLN UP3 Lahat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Delik Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya” pada Senin (10/9) di Hotel Zuri, Baturaja. Acara ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Manager UP3 Lahat, Teguh Aang Harmadi, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen PLN dalam mencegah tindak pidana korupsi sekaligus memastikan penerapan prinsip _Good Corporate Governance_ (GCG) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis SNI ISO 37001:2016 di lingkungan perusahaan. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis PLN, termasuk layanan pendukung, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum para pegawai PLN, khususnya bagi tim lapangan seperti yantek, billman, dan tim P2TL, sehingga dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu memperhatikan aspek hukum dan menghindari potensi risiko,” ujar Aang.
Sementara itu, Choirun Parapat, Kepala Kejari OKU dalam presentasinya menyoroti peningkatan kasus korupsi di Indonesia, baik dari segi jumlah perkara maupun kerugian negara. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum yang baik bagi insan PLN dalam setiap pengambilan keputusan. Choirun juga memastikan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN dalam hal perdata dan tata usaha negara untuk mencegah munculnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu operasional PLN.
“Kerjasama antara PLN UP3 Lahat dan Kejaksaan OKU sangat penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum, sehingga PLN dapat terus fokus dalam memastikan ketersediaan listrik bagi masyarakat,” ungkap Choirun.
Dalam sesi tanya jawab interaktif, salah satu peserta, Fahmi Ramadhona menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin dihadapi di lapangan.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan dari pihak Kejaksaan. Ini memberi kami panduan yang jelas dalam menangani isu-isu hukum, sehingga pelayanan kami di lapangan tetap optimal,” ungkap Fahmi.
Terpisah, General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi hukum ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara PLN dan institusi penegak hukum guna menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari korupsi.
“Kami di PLN UID S2JB berkomitmen untuk selalu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan patuh terhadap hukum. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus mengedukasi seluruh pegawai tentang pentingnya memahami dan menerapkan aturan hukum dalam setiap langkah dan keputusan bisnis,” tutup Adhi.
(Adi/Rp)