Plt Bupati Muara Enim Jadi Saksi Sidang Kasus dugaan Suap

0

PALEMBANG, rakyatpembaruan.com – Sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek di Muaraenim masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas1A Palembang, Selasa (20/10/2020).

Adapun terdakwa yang dipersidangkan, yakni Aries HB selaku Ketua DPRD Muaraenim non aktif dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim.

JPU KPK menghadirkan lima saksi, 4 orang saksi yang dihadirkan di persidangan yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman dan Kabid Bappeda Muara Enim Bayu.

Saat kasus ini berhembus ke permukaan, Juarsah menjabat wakil dari Ahmad Yani yang saat itu menjadi Bupati Muarenim.

Dimintai keterangan dari JPU KPK, Juarsah mengatakan ketika kampanye menyelesaikan jalan kabupaten di Muaraenim harus tuntas selama dua tahun.

“Setelah dilantik saya tidak mengurusi urusan itu, saya hanya mewakili bupati saja, saya mewakili bupati ketika berhalangan,” ujar Juarsa dihadapan majelis hakim dan JPU KPK.

Disinggung mengenai program pengerjaan jalan oleh JPU KPK, Juarsah mengaku tidak pernah ikut dalam program pengerjaan jalan.

“Mengenai penganggaran proyek jalan saya tidak ikut sama sekali, pembahasannya juga tidak ikut,” ujar Juarsah.(ryn)