RIAU -Polda Riau dan jajaran Polres memusnahkan barang bukti dari 7 kasus narkoba. Tercatat ada 111,2 kg sabu dan 34.182 butir ekstasi dimusnahkan dari 16 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Polda Riau, Selasa (22/12/2020). Pemusnahan dipimpin langsung Kepolda, Irjen Agung Setya sekitar pukul 10.30 WIB.
“Hari ini dimusnahkan 111,2 kg sabu dan 34.182 butir ekstasi. Barang bukti didapat dari 16 tersangka dengan 7 sindikat,” kata Agung sebelum pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan diblender, dibakar hingga dicampur deterjen. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan, BNN dan 16 tersangka ikut menyaksikan.
(ras/idn)