Polda Sumsel Berhasil Ungkap 47 Pengedar Narkoba dan 17 Tindak Pidana 3C

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga, Senin (22/2/2021).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ketiga Bulan Februari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 17 kasus tindak pidana.

Diharapkan kepada masyarakat provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C

Ditegaskan Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM bahwa walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum PoldaSumsel.

“Tidak hanya mampu mengungkap kasus 3C, anggota kita dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polres juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 52 kasus dan menangkap sebanyak 62 pelaku, ” katanya.

Dari 62 pelaku, tersebut ada 47 pelaku sebagai pengedar dan 15 pelaku sebagai pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis shabu sebanyak 709,25 Gram dan 75 butir pil ekstasi dan 232,3 Gram ganja.

“Dari barang bukti Narkoba yang disita, maka kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.566 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengajak warga Sumsel untuk bersama membasmi Narkoba, untuk masa depan bangsa yang gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa.

(fdd/rp/ril)