Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke jeriken BBM. Polisi turut mengamankan tiga laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jerigen plastik (seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM). Dikirim melalui kapal speedboat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh. Adapun yang diamankan sebanyak 3 orang, yaitu saudara LH (39), saudara YL (48), saudara AM (45),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Syahduddi menjelaskan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan pelaku sebelumnya yang sudah diamankan, yakni TBM. Dia mengatakan narkoba ini rencananya akan disebarkan pada saat malam Natal dan tahun baru di wilayah Jakarta.
“Selanjutnya hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM cs, didapatkan embrio dari jaringan tersebut, akan adanya transaksi, narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024, di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” jelas Syahduddi.
Dia juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, narkotika jenis sabu ini didapat dari tiga orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dia menerangkan ketiga tersangka merupakan kurir yang ditugaskan dengan iming-iming akan diberikan upah senilai 100 juta rupiah untuk 10 kilogram.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO) dan MT (DPO). Ketiga orang ini berperan sebagai kurir dan sudah kita tes urine, ketiganya negatif. Informasinya akan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti kalau 3, Rp 300 juta,” ungkap Syahduddi.
Syahduddi menyebut ketiga pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya pun terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(mei/detik)