Polisi Musnahkan 15 Ton Ganja dari Temuan 3 Hektare Ladang di Aceh

0
Polisi Banten menemukan ladang ganja sekitar 3 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ganja tersebut lalu dimusnahkan dengan berat total sekitar 15 ton. (dok. Polda Banten)
Jakarta – Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menemukan ladang ganja di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ladang ganja yang ditemukan itu luasnya sekitar 3 hektare.

“Personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Ladang tersebut ditemukan pada Minggu (28/8). Personel gabungan melakukan penyelidikan ke Aceh sejak Jumat (19/8) untuk menangkap buron kasus ganja berinisial IRL.

“Lokasi tersebut merupakan lokasi di mana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap Shinto.

Dari 3 hektare lahan tersebut, dia mengatakan ditemukan sekitar 30 ribu pohon ganja. Dalam keterangannya, dia menjelaskan tiap pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah atau 250 gram ganja kering.

“Sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering,” ucapnya.

Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika.

Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial RM di Kabupaten Serang pada Senin (6/9/2021) di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dengan barang bukti ganja sekitar 1.120 gram.

Petugas mengembangkan kasus dan menangkap AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dengan barang bukti ganja seberat 825 gram. Polisi lalu kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.

“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan, dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres,” jelas Shinto.

Kepada polisi, AT dan MHT mengaku mendapatkan ganja IRL di Aceh Utara. Saat ini IRL masih diburu.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

“Adapun pohon ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar,” katanya.

(jbr/mae/detik)